kembali saya menyambung artikel dari contoh perjanjian kontrak kerja waktu tertentu bagian 2, yaitu:
PASAL 5
HARI KERJA, JAM KERJA,
SISTIM KERJA & LEMBUR
1.
Sesuai
dengan ketentuan Undang - Undang Ketenagakerjaan hari kerja Pihak Kedua adalah
6 (enam) hari dalam 1 (satu) minggu atau jumlah jam kerja 40 (empat puluh) jam
dalam 1 (satu) minggu, atau sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) hari dalam 1
(satu) bulan, dengan jadual (schedule) kerja
yang dibuat oleh Pihak Pertama atau yang mewakili (pimpinan/atasan dari Pihak Kedua), dengan jadwal kerja setiap hari
dibagi dalam 2 (dua) shift :
2.
a.
KERJA
SHIFT Pagi dan Malam, dengan ketentuan :
·
Kerja
Shift Pagi, Jam : ......................, dengan waktu istirahat
: ..................
·
Kerja
Shift Malam, Jam : ......................, dengan waktu istirahat : ..................
b. KERJA NON SHIFT:
·
Hari
Senin s/d Kamis Jam : ......................, dengan waktu istirahat
: ...................
·
Hari
Jumat Jam :
......................, dengan waktu istirahat : ....................
·
Hari
Sabtu Jam :
......................, dengan waktu istirahat : ....................
·
Hari
Minggu : Apabila diperlukan Pihak
Pertama.
3.
Apabila
volume pekerjaan menumpuk harus segera diselesaikan atau sifatnya mendesak
Pihak Kedua wajib untuk melaksanakan kerja lembur, yang baru akan diperhitungkan
sebagai lembur apabila diajukan dan dibuat berdasarkan surat perintah lembur resmi yang
ditandatangani oleh atasannya.
4.
Jam
kerja lembur yang kurang dari 1 (satu) jam, tidak dihitung sebagai kerja
lembur.
PASAL 6
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
KERJA
1.
Surat
Perjanjian Kerja ini dibuat untuk jangka waktu ......
(..........) bulan, sesuai dengan ayat ( 4 )
Pasal (59) Undang-Undang R.I Nomor 13 Tahun 2003, dan mulai berlaku sejak
tanggal ....................
dan akan berakhir pada tanggal ...........................
2.
Menyimpang
dari ketentuan ayat (1) diatas, Pihak Pertama dapat mengakhiri hubungan kerja
dengan Pihak Kedua walaupun jangka waktu kontrak kerja ini belum berakhir,
dalam hal Pihak Kedua tidak mampu untuk melaksanakan tugas-tugas yang
diserahkan oleh Pihak Pertama walaupun sudah diberitahukan berkali-kali oleh
Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, dalam hal demikian Pihak Pertama tidak
diwajib untuk membayar kepada Pihak Kedua dalam bentuk apapun juga, termasuk
untuk membayar ganti kerugian dan kewajiban membayar gaji sampai masa kontrak
kerja ini berakhir, kecuali sisa gaji yang dihitung secara prorata oleh Pihak
Pertama.
3.
Pihak
Pertama dan Pihak Kedua sepakat bahwa Pihak Pertama tidak diwajibkan untuk
membayar kepada Pihak Kedua dalam bentuk apapun juga terhadap Pihak Kedua
karena berakhirnya hubungan kerja antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua
dengan alasan sebagaimana yang ditetapkan dalam ayat 1 diatas dan Pasal (10)
ayat (1) dan (2) Surat Perjanjian ini, termasuk untuk membayar ganti kerugian
dan kewajiban membayar gaji sampai masa kontrak kerja ini berakhir, kecuali
sisa gaji yang dihitung secara prorata oleh Pihak Pertama.
4.
Surat
Perjanjian ini dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak,
dalam hal terjadi perpanjangan harus dilakukan dalam waktu sekurang – kurangnya
7 (tujuh) hari sebelum Surat Perjanjian ini berakhir.
PASAL 7
KEWAJIBAN DAN
TATA TERTIB PIHAK KEDUA
1.
Mentaati
segala peraturan perusahaan (termasuk induk peraturan perusahaan dan yang
menyatu / merupakan bahagian yang tidak terpisahkan dari peraturan perusahaan
tersebut) yang diterbitkan oleh Pihak Pertama, dan menjaga harta benda milik
Pihak Pertama yang menjadi tanggungjawab / pengawasan Pihak Kedua.
2.
Memberikan
keterangan-keterangan / informasi mengenai segala sesuatu yang menyangkut tugas
/ pekerjaan / tanggung - jawabnya terutama apabila Pihak Pertama meminta /
membutuhkannya.------
3.
Menyimpan
rahasia perusahaan, dan seluk-beluk perusahaan hingga sekurang - kurangnya 1 ( satu
) tahun setelah Pihak Kedua tidak bekerja lagi pada perusahaan Pihak Pertama.
4.
Melaporkan
kepada Pihak Pertama apabila mendengar / melihat sesuatu yang dapat merugikan /
membahayakan perusahaan Pihak Pertama.
5.
Menjaga
keselamatan dirinya maupun karyawan lain, wajib memakai alat - alat keselamatan
kerja / perlengkapan lain yang disediakan oleh perusahaan, serta mematuhi
ketentuan-ketentuan mengenai kesehatan kerja, keselamatan kerja dan
perlindungan kerja yang berlaku.
6.
Memelihara
dengan baik unit/alat–alat/perlengkapan kerja yang digunakan oleh Pihak Kedua, dengan
teliti dan bersih, dan menempatkan / mengembalikan alat / perlengkapan kerja
tersebut pada tempat yang telah ditentukan, apabila terjadi kerusakan terhadap
unit/alat–alat/perlengkapan kerja tersebut yang diakibatkan karena kelalaian
dan kesengajaan Pihak Kedua, maka akan dikenakan sangsi sesuai aturan yang berlaku.
7.
Mengisi
daftar hadir / absen pada setiap kali datang dan pulang kerja, dan tidak boleh
mengurangi jam kerja tanpa ijin dari Pihak Pertama atau yang mewakili.
itulah kelanjutan contoh PKWT bagian 2, semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment