Laman

CONTOH PERJANJIAN KONTRAK KERJA WAKTU TERTENTU bagian 4



Tulisan ini adalah kelanjutan dari Pasal 10 tentang “Berakhirnya Perjanjian” dari draft PKWT yang saya posting. Silahkan teman-teman lihat di tulisan saya yang sebelumnya ya. Inilah bagian terakhirnya:

2.1. Berakhirnya kontrak kerja karena permintaan Pihak Kedua (Mengundurkan diri):



2.1.1  Apabila Pihak Kedua mengundurkan diri dari perusahaan Pihak Pertama, maka Pihak  Kedua wajib mengajukan permohonan secara tertulis sekurang - kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya.



2.1.2   Pihak Kedua sebelum mengundurkan diri dari perusahaan Pihak Pertama wajib menyelesaikan segala tugas dan tanggung jawab yang masih belum selesai di laksanakan dan dipertanggung jawabkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama atau kepada Pihak Lain yang terkait dengan pekerjaannya.



2.2. Berakhirnya kontrak kerja oleh Pihak Pertama :



Dalam keadaan yang mendesak dimana Pihak Pertama harus mengambil langkah-langkah untuk mengakhiri kontrak kerja ini, guna menyelamatkan perusahaan dari kerugian-kerugian baik kerugian material maupun immaterial, yang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut ;



2.2.1. Pihak Kedua melakukan pemalsuan keterangan, data/berkas atas setiap bentuk laporan perusahaan.



2.2.2.  Pihak Kedua melakukan pencurian terhadap barang-barang / segala milik perusahaan, milik tamu perusahaan atau milik karyawan.



2.2.3.   Pihak Kedua melakukan perbuatan manipulasi/penipuan/penggelapan/korupsi dan lain-lain setara dengan perbuatan itu.



2.2.4.   Pihak Kedua melakukan pekerjaan/tugas untuk pihak ketiga dengan menerima imbalan jasa dalam bentuk apapun juga, untuk kepentingan diri sendiri atau yang dapat menimbulkan keuntungan bagi diri sendiri baik secara langsung atau tidak langsung atau yang tidak ada hubungannya dengan tanggung jawab tugasnya dalam perusahaan tanpa izin Management atau hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan perusahaan.



2.2.5.   Pihak Kedua melakukan pemerasan terhadap perusahaan, karyawan atau tamu, baik secara langsung atau tidak langsung.



2.2.6.   Pihak Kedua mempergunakan, mengedarkan atau membawa obat-obat terlarang seperti;  narkotika, ganja, obat bius dan lain sebagainya, baik didalam lingkungan perusahaan maupun diluar perusahaan.



2.2.7.   Pihak Kedua minum minuman keras, mabuk (terpengaruh minuman keras/obat bius) pada waktu bertugas, termasuk dalam hal ini apabila Pihak Kedua ternyata pecandu minuman keras dan atau narkotika.



2.2.8.   Pihak Kedua dengan sengaja melakukan kecerobohan, merusak, merugikan atau membiarkan milik perusahaan dalam keadaan bahaya.



2.2.9.   Pihak Kedua menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan diri sendiri yang dapat menimbulkan keuntungan bagi diri sendiri baik secara langsung atau tidak langsung.



2.2.10. Pihak Kedua melakukan perbuatan asusila di dalam lingkungan perusahaan atau tempat-tempat lain yang berada di bawah pengawasan perusahaan, termasuk dalam hal ini membujuk dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap sesama karyawan atau terhadap tamu perusahaan.



1.     Berpedoman kepada Pasal (62) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam hal berakhirnya kontrak kerja antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua berdasarkan alasan-alasan sebagaimana yang diatur dalam pasal (10) ayat (1) dan ayat (2) diatas serta Pasal (6) ayat (2) surat perjanjian ini. Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk membayar uang pesangon, ganti rugi atau upah/gaji atas bulan yang belum dijalani dalam hubungan kerja berdasarkan surat perjanjian ini kecuali sisa upah/gaji yang dihitung secara prorata oleh Pihak Pertama.



PASAL  11

FORCE MAJEURE



Surat Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika terjadi keadaan atau situasi memaksa (Force Majeure) seperti ; bencana alam, gempa bumi, banjir besar, tanah longsor, kebakaran, perang, huru – hara, pemogokan masal, pemberontakan, kerusuhan dan Epidemi serta kebijakan pemerintah yang secara keseluruhan dapat mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.



PASAL  12

PERSELISIHAN



Apabila terjadi perselisihan, para pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat, dan apabila setelah menempuh cara ini perselisihan tetap tidak dapat diselesaikan, maka para pihak sepakat untuk melimpahkan persoalan kepada Pegawai Perantara Kantor Departemen Tenaga Kerja ....................................



PASAL  13

P E N U T U P



1.     Hal-hal yang belum diatur didalam Surat Perjanjian ini, dapat ditentukan kemudian dan bila perlu para pihak dapat membuat Perjanjian Tambahan ( Addendum ) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini.



2.     Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 ( dua ) sama bunyinya, ditandatangani diatas kertas bermeterai cukup dan masing-masing pihak mendapat 1 ( satu ) set sebagai pegangan dengan kekuatan hukum yang sama.



Dibuat dan ditandatangani di ...................

 PIHAK KEDUA,                                                                                  PIHAK PERTAMA,

                                                                                             ......................................                                                                       









                                                    



...........................                          ...................................                     .....................................                                                  
                                                                                      
Demikianlah keseluruhan draft PKWT yang bisa saya bagikan ke teman-teman, semoga tulisan saya ini bermanfaat dan dapat menjadi bahan dalam penyusunan draft PKWT di tempat teman-teman bekerja. Silahkan tulis komentar teman-teman ya.................................................

No comments:

Post a Comment