Tulisan ini
adalah kelanjutan dari Pasal 10 tentang “Berakhirnya Perjanjian” dari draft
PKWT yang saya posting. Silahkan teman-teman lihat di tulisan saya yang sebelumnya
ya. Inilah bagian terakhirnya:
2.1.
Berakhirnya kontrak kerja karena permintaan Pihak Kedua (Mengundurkan diri):
2.1.1 Apabila
Pihak Kedua mengundurkan diri dari perusahaan Pihak Pertama, maka Pihak Kedua wajib mengajukan permohonan secara
tertulis sekurang - kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya.
2.1.2 Pihak Kedua sebelum mengundurkan diri dari
perusahaan Pihak Pertama wajib menyelesaikan segala tugas dan tanggung jawab
yang masih belum selesai di laksanakan dan dipertanggung jawabkan oleh Pihak
Kedua kepada Pihak Pertama atau kepada Pihak Lain yang terkait dengan pekerjaannya.
2.2.
Berakhirnya kontrak kerja oleh Pihak Pertama :
2.2.1. Pihak Kedua melakukan pemalsuan keterangan,
data/berkas atas setiap bentuk laporan perusahaan.
2.2.2. Pihak Kedua melakukan pencurian terhadap
barang-barang / segala milik perusahaan, milik tamu perusahaan atau milik
karyawan.
2.2.3.
Pihak
Kedua melakukan perbuatan manipulasi/penipuan/penggelapan/korupsi dan lain-lain
setara dengan perbuatan itu.
2.2.4.
Pihak
Kedua melakukan pekerjaan/tugas untuk pihak ketiga dengan menerima imbalan jasa
dalam bentuk apapun juga, untuk kepentingan diri sendiri atau yang dapat
menimbulkan keuntungan bagi diri sendiri baik secara langsung atau tidak
langsung atau yang tidak ada hubungannya dengan tanggung jawab tugasnya dalam
perusahaan tanpa izin Management atau hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan
perusahaan.
2.2.5.
Pihak
Kedua melakukan pemerasan terhadap perusahaan, karyawan atau tamu, baik secara
langsung atau tidak langsung.
2.2.6.
Pihak
Kedua mempergunakan, mengedarkan atau membawa obat-obat terlarang seperti; narkotika, ganja, obat bius dan lain
sebagainya, baik didalam lingkungan perusahaan maupun diluar perusahaan.
2.2.7.
Pihak
Kedua minum minuman keras, mabuk (terpengaruh minuman keras/obat bius) pada
waktu bertugas, termasuk dalam hal ini apabila Pihak Kedua ternyata pecandu
minuman keras dan atau narkotika.
2.2.8.
Pihak
Kedua dengan sengaja melakukan kecerobohan, merusak, merugikan atau membiarkan
milik perusahaan dalam keadaan bahaya.
2.2.9.
Pihak
Kedua menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan diri sendiri yang dapat
menimbulkan keuntungan bagi diri sendiri baik secara langsung atau tidak
langsung.
2.2.10. Pihak Kedua melakukan perbuatan
asusila di dalam lingkungan perusahaan atau tempat-tempat lain yang berada di
bawah pengawasan perusahaan, termasuk dalam hal ini membujuk dan atau melakukan
perbuatan cabul terhadap sesama karyawan atau terhadap tamu perusahaan.
1.
Berpedoman
kepada Pasal (62) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, dalam hal berakhirnya kontrak kerja antara Pihak Pertama
dengan Pihak Kedua berdasarkan alasan-alasan sebagaimana yang diatur dalam
pasal (10) ayat (1) dan ayat (2) diatas serta Pasal (6) ayat (2) surat
perjanjian ini. Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk membayar uang pesangon,
ganti rugi atau upah/gaji atas bulan yang belum dijalani dalam hubungan kerja
berdasarkan surat perjanjian ini kecuali sisa upah/gaji yang dihitung secara
prorata oleh Pihak Pertama.
PASAL 11
FORCE MAJEURE
Surat
Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika terjadi keadaan atau situasi
memaksa (Force Majeure) seperti ; bencana alam, gempa bumi, banjir besar, tanah
longsor, kebakaran, perang, huru – hara, pemogokan masal, pemberontakan,
kerusuhan dan Epidemi serta kebijakan pemerintah yang secara keseluruhan dapat
mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.
PASAL 12
PERSELISIHAN
Apabila
terjadi perselisihan, para pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara
musyawarah mufakat, dan apabila setelah menempuh cara ini perselisihan tetap
tidak dapat diselesaikan, maka para pihak sepakat untuk melimpahkan persoalan
kepada Pegawai Perantara Kantor Departemen Tenaga Kerja ....................................
PASAL 13
P E N U T U P
1.
Hal-hal
yang belum diatur didalam Surat Perjanjian ini, dapat ditentukan kemudian dan
bila perlu para pihak dapat membuat Perjanjian Tambahan ( Addendum ) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat
Perjanjian ini.
2.
Surat
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 ( dua ) sama bunyinya, ditandatangani
diatas kertas bermeterai cukup dan masing-masing pihak mendapat 1 ( satu ) set
sebagai pegangan dengan kekuatan hukum yang sama.
Dibuat dan ditandatangani di ...................
PIHAK KEDUA,
PIHAK
PERTAMA,
......................................
........................... ................................... .....................................
Demikianlah
keseluruhan draft PKWT yang bisa saya bagikan ke teman-teman, semoga tulisan
saya ini bermanfaat dan dapat menjadi bahan dalam penyusunan draft PKWT di
tempat teman-teman bekerja. Silahkan tulis komentar teman-teman
ya.................................................
No comments:
Post a Comment