Laman

CONTOH PERJANJIAN KONTRAK KERJA WAKTU TERTENTU bagian 3



Kembali saya sambung tulisan saya tentang PKWT bagian ketiga, mudah-mudahan teman teman mendapat manfaat dari tulisan saya yang sederhana ini,:


PASAL  8
LARANGAN – LARANGAN

1.     Membawa / menggunakan  barang-barang dan alat-alat milik Pihak Pertama keluar dari lingkungan perusahaan tanpa ijin dari Pihak Pertama atau yang mewakili.

2.     Meminjamkan / menerima peminjaman barang-barang dan alat-alat milik Pihak Pertama untuk keperluan pribadi tanpa ijin dari Pihak Pertama atau yang mewakili.

3.     Menjual / memperdagangkan barang-barang apapun juga, mengedarkan dan menempel poster - poster dilingkungan perusahaan tanpa ijin dari Pihak Pertama atau yang mewakili.


4.     Minum minuman keras, mabuk, terpengaruh minuman keras atau obat - obat terlarang (Narkoba), membawa / menyimpan / memperdagangkan / menyalahgunakan obat-obat terlarang, melakukan segala macam perjudian, bertengkar / berkelahi dengan sesama karyawan / atasan / pimpinan.


5.     Membawa senjata tajam / senjata api didalam lingkungan perusahaan, kecuali sebagai perlengkapan kerja.

6.     Melakukan tindak asusila didalam lingkungan perusahaan, atau perbuatan-perbuatan lain yang tidak sepantasnya dilakukan oleh karyawan.

7.     Perbuatan lain yang bertentangan dengan hukum / undang - undang.


PASAL  9
SANKSI & DENDA

1.     Pihak Pertama akan menjatuhkan sanksi - sanksi kepada Pihak Kedua, apabila Pihak Kedua melakukan indisipliner, melanggar tata – tertib / peraturan perusahaan dan perbuatan lain yang secara umum dapat dianggap sebagai kesalahan ringan / biasa.

2.     Sanksi - sanksi sebagaimana dimaksud didalam ayat ( 1 ) diatas adalah berupa Surat Peringatan dan pelaksanaan pemberian surat peringatan tidak selalu harus berurutan, tergantung dari berat / ringannya kesalahan yang dilakukan oleh Pihak Kedua.---------------------------------------------------------

3.     Menyimpang dari  ketentuan ayat ( 2 ) diatas, Pihak Pertama juga dapat menjatuhkan denda (potongan upah/gaji) kepada Pihak Kedua, apabila Pihak Kedua tidak masuk bekerja diluar ketentuan ayat ( 4 ) Pasal ( 93 ) Undang - Undang R.I. Nomor 13 tahun 2003.

PASAL  10
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

1.     Perjanjian kontrak kerja ini berakhir, berdasarkan ketentuan sebagai berikut :

1.1. Karena lewatnya jangka waktu sebagaimana ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal (6) ayat (1)  surat perjanjian ini.
1.2. Karena Pihak Kedua meninggal dunia.
1.3. Pekerjaan yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua telah selesai lebih cepat dari dari waktu yang diperkirakan.
1.4. Pihak Kedua mendapat gangguan kesehatan badan dan jiwa, sehingga Pihak Kedua tidak dapat melaksanakan kewajibannya yang ditentukan didalam perjanjian ini untuk waktu 1(satu) bulan berturut-turut atau lebih.
1.5. Pihak Kedua tidak masuk bekerja selama 5 ( lima ) hari berturut-turut dalam sebulan atau 8 (delapan) hari tidak berturut-turut dalam sebulan, tanpa ijin dari Pihak Pertama dan / atau karena ijin yang dimohon oleh Pihak Kedua ditolak oleh Pihak Pertama.
1.6. Pihak Kedua melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam surat perjanjian ini, atau tidak dapat memenuhi isi perjanjian ini.
1.7. Pihak Kedua telah telah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 ( tiga ) kali karena kesalahan biasa  atau mendapat peringatan terakhir karena pelanggaran / kesalahan yang cukup berat.
1.8. Pihak Kedua tidak mentaati segala bentuk peraturan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama untuk dilaksanakan, sehingga mengganggu atau menghambat kelancaran operasional dan atau kemajuan serta pengembangan perusahaan milik Pihak Pertama.
1.9. Pihak Kedua tidak mampu melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Pihak Pertama walaupun sudah diberitahukan berkali-kali.



2.     Disamping ketentuan ayat (1) diatas Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat bahwa para pihak dapat mengakhiri kontrak kerja ini secara sepihak, tanpa melalui Lembaga Penyelesaian Peselisihan Hubungan Industrial, dan oleh sebab itu Pihak Pertama atau Pihak Kedua wajib menerima dengan serta merta tanpa melakukan tuntutan satu dengan lainnya, dalam bentuk apapun juga, apabila pengakhiran kontrak kerja ini terjadi oleh karena antara lain :


Tulisan ini  bersambung ke bagian 4 atau bagian terakhir, silahkan dilanjutkan membacanya ya..............    


No comments:

Post a Comment