Kembali saya sambung tulisan saya tentang PKWT bagian
ketiga, mudah-mudahan teman teman mendapat manfaat dari tulisan saya yang
sederhana ini,:
PASAL 8
LARANGAN – LARANGAN
1.
Membawa
/ menggunakan barang-barang dan
alat-alat milik Pihak Pertama keluar dari lingkungan perusahaan tanpa ijin dari
Pihak Pertama atau yang mewakili.
2.
Meminjamkan
/ menerima peminjaman barang-barang dan alat-alat milik Pihak Pertama untuk
keperluan pribadi tanpa ijin dari Pihak Pertama atau yang mewakili.
3.
Menjual
/ memperdagangkan barang-barang apapun juga, mengedarkan dan menempel poster -
poster dilingkungan perusahaan tanpa ijin dari Pihak Pertama atau yang
mewakili.
4.
Minum
minuman keras, mabuk, terpengaruh minuman keras atau obat - obat terlarang
(Narkoba), membawa / menyimpan / memperdagangkan / menyalahgunakan obat-obat
terlarang, melakukan segala macam perjudian, bertengkar / berkelahi dengan
sesama karyawan / atasan / pimpinan.
5.
Membawa
senjata tajam / senjata api didalam lingkungan perusahaan, kecuali sebagai
perlengkapan kerja.
6.
Melakukan
tindak asusila didalam lingkungan perusahaan, atau perbuatan-perbuatan lain
yang tidak sepantasnya dilakukan oleh karyawan.
7.
Perbuatan
lain yang bertentangan dengan hukum / undang - undang.
PASAL 9
SANKSI & DENDA
1.
Pihak
Pertama akan menjatuhkan sanksi - sanksi kepada Pihak Kedua, apabila Pihak
Kedua melakukan indisipliner, melanggar tata – tertib / peraturan perusahaan
dan perbuatan lain yang secara umum dapat dianggap sebagai kesalahan ringan /
biasa.
2.
Sanksi
- sanksi sebagaimana dimaksud didalam ayat ( 1 ) diatas adalah berupa Surat
Peringatan dan pelaksanaan pemberian surat
peringatan tidak selalu harus berurutan, tergantung dari berat / ringannya
kesalahan yang dilakukan oleh Pihak Kedua.---------------------------------------------------------
3.
Menyimpang
dari ketentuan ayat ( 2 ) diatas, Pihak
Pertama juga dapat menjatuhkan denda (potongan upah/gaji) kepada Pihak Kedua,
apabila Pihak Kedua tidak masuk bekerja diluar ketentuan ayat ( 4 ) Pasal ( 93
) Undang - Undang R.I. Nomor 13 tahun 2003.
PASAL 10
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
1.
Perjanjian
kontrak kerja ini berakhir, berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
1.1.
Karena
lewatnya jangka waktu sebagaimana ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal (6)
ayat (1) surat perjanjian ini.
1.2. Karena Pihak Kedua meninggal dunia.
1.3. Pekerjaan yang diberikan oleh Pihak
Pertama kepada Pihak Kedua telah selesai lebih cepat dari dari waktu yang
diperkirakan.
1.4. Pihak Kedua mendapat gangguan
kesehatan badan dan jiwa, sehingga Pihak Kedua tidak dapat melaksanakan
kewajibannya yang ditentukan didalam perjanjian ini untuk waktu 1(satu) bulan
berturut-turut atau lebih.
1.5. Pihak Kedua tidak masuk bekerja
selama 5 ( lima ) hari berturut-turut dalam sebulan atau 8 (delapan) hari tidak
berturut-turut dalam sebulan, tanpa ijin dari Pihak Pertama dan / atau karena
ijin yang dimohon oleh Pihak Kedua ditolak oleh Pihak Pertama.
1.6. Pihak Kedua melanggar
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam surat perjanjian ini, atau tidak dapat
memenuhi isi perjanjian ini.
1.7. Pihak Kedua telah telah diberikan peringatan
tertulis sebanyak 3 ( tiga ) kali karena kesalahan biasa atau mendapat peringatan terakhir karena
pelanggaran / kesalahan yang cukup berat.
1.8. Pihak Kedua tidak mentaati segala
bentuk peraturan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama untuk
dilaksanakan, sehingga mengganggu atau menghambat kelancaran operasional dan
atau kemajuan serta pengembangan perusahaan milik Pihak Pertama.
1.9. Pihak Kedua tidak mampu melaksanakan
tugas-tugas yang diberikan oleh Pihak Pertama walaupun sudah diberitahukan berkali-kali.
2.
Disamping
ketentuan ayat (1) diatas Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat bahwa para
pihak dapat mengakhiri kontrak kerja ini secara sepihak, tanpa melalui Lembaga
Penyelesaian Peselisihan Hubungan Industrial, dan oleh sebab itu Pihak Pertama
atau Pihak Kedua wajib menerima dengan serta merta tanpa melakukan tuntutan
satu dengan lainnya, dalam bentuk apapun juga, apabila pengakhiran kontrak
kerja ini terjadi oleh karena antara lain :
Tulisan ini bersambung ke bagian 4 atau bagian terakhir,
silahkan dilanjutkan membacanya ya..............
No comments:
Post a Comment